Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan secara nasional, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Meaningful Participation Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (Komnas LIK) di Bandung, (23/07). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 226 yang mewajibkan pembentukan komite nasional untuk mengoordinasikan peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. “Koordinasi antara pusat dan daerah harus memiliki garis kebijakan dan arah strategis yang solid, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu dirumuskan mekanisme koordinasi yang memastikan sinergi kelembagaan berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Plh. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Pujo Setio. Dalam forum ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait di sektor keuangan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya memperluas partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan yang inklusif dan partisipatif. Sebelumnya, Kemenko Perekonomian telah mengadakan dua sesi acara serupa. Kegiatan pertama di Bandung pada tanggal 15 Mei 2025 dihadiri oleh perwakilan antar-kementerian dan lembaga non-kementerian terkait substansi RPP Komnas LIK. Lalu kegiatan kedua, digelar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1 Juli 2025 dengan melibatkan berbagai organisasi pendidik dan akademisi guna menjaring perspektif dari kalangan pendidikan. “RPP ini bertujuan menggabungkan aspek literasi keuangan dan inklusi keuangan dalam satu koordinasi nasional yang kuat, serta mengatur mekanisme kerja sama pusat-daerah yang lebih solid melalui pembentukan Tim Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah (TPLIKD), sebagai transformasi dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” tegas Plh. Deputi Pujo Setio. Dalam sesi paparan, Prof. Ahmad Subagyo dari IKOPIN University mengungkapkan peran strategis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam mendukung akses layanan keuangan masyarakat. Saat ini terdapat lebih dari 637.000 unit LKM di Indonesia, baik yang dibentuk Pemerintah, hasil keswadayaan masyarakat, maupun sebagai bagian dari program pemberdayaan. Peran LKM tidak hanya memberikan pembiayaan mikro, namun juga mendampingi pelaku usaha kecil melalui pelatihan manajemen usaha, penyusunan laporan keuangan, dan akses teknologi informasi. Selain itu, LKM berbasis syariah (LKMS) juga mengalami pertumbuhan signifikan, dengan kenaikan aset mencapai Rp623 miliar per 2023 dan pertumbuhan pembiayaan sebesar 15,85% meski menghadapi tantangan selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, peran pendidikan tinggi juga mendapat perhatian khusus dalam forum ini. Dr. Harmono Dekan dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) memaparkan keberhasilan program pengabdian masyarakat dalam meningkatkan ekonomi desa. Melalui pelatihan kewirausahaan, alih teknologi, dan program inkubasi bisnis, perguruan tinggi telah melahirkan UMKM baru dan meningkatkan omzet BUMDes binaan hingga 30% dalam kurun dua tahun. Dalam forum tersebut, International Labour Organization (ILO) turut mendukung agenda inklusi keuangan melalui program PROMISE II Impact yang telah mendigitalisasi rantai nilai UMKM di beberapa provinsi prioritas. Di sektor susu di Jawa Barat, lebih dari 4.500 peternak tergabung dalam sistem ERP digital, dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp11,4 miliar per Januari 2025. Program serupa juga berhasil diterapkan di sektor rumput laut di Nusa Tenggara Timur dan minyak nilam di Aceh, di mana petani terhubung dalam ekosistem keuangan digital yang memungkinkan akses pembiayaan lebih inklusif. Selain itu, ILO juga memberikan pelatihan kepada lebih dari 1.200 pelaku UMKM dan membentuk 182 trainer lokal untuk memperkuat kapasitas kewirausahaan dan literasi keuangan komunitas. Digitalisasi ini juga didukung oleh penguatan infrastruktur perbankan di daerah melalui pelatihan dan pengembangan sistem teknologi bagi 25 BPR dan 11 BPD di wilayah proyek. “Setiap masukan dari pelaksana kebijakan di pusat maupun daerah harus menjadi bagian substansial dan bermakna dari proses penyempurnaan RPP ini. Tugas selanjutnya yang lebih berat adalah penyusunan Strategi Nasional Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (StraNas-LIK) yang akan mengimplementasikan RPP. Tentunya, seluruh regulasi dan kebijakan yang dihasilkan nanti mampu menjawab tantangan nyata di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” pungkas Plh. Deputi Pujo Setio.
📅 3 Maret 2026
Kemenko Perekonomian menyadari peran penting keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan secara baik (good governance). Setiap dinamika yang mengiringi perubahan organisasi juga senantiasa mendapatkan perhatian dan diwujudkan secara nyata dengan upaya berkelanjutan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Pengelolaan PPID secara baik menjadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya dalam upaya kita untuk terus mampu menyediakan keterbukaan informasi bagi publik, tetapi juga dalam upaya menjawab seluruh tantangan dari setiap perubahan yang ada," ujar Pranata Humas Ahli Madya Ferry Surfiyanto yang sekaligus merupakan Sekretaris PPID Utama Kemenko Perekonomian saat membuka Workshop Pemutakhiran DIP dan DIK, Rabu (16/07). Workshop tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat PPID Utama Kemenko Perekonomian dan ditujukan sebagai ruang untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi publik dari unsur sekretariat dan seluruh kedeputian di lingkungan Kemenko Perekonomian. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi I Ktut Hadi Priatna turut memberikan arahan dan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik mengingat tidak seluruh informasi dapat diakses oleh publik secara terbuka. Dengan menghadirkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Annie Londa sebagai narasumber, workshop tersebut juga menyediakan sesi konsultasi dimana seluruh perwakilan dari sekretariat dan seluruh kedeputian secara aktif menyampaikan pertanyaan dan sekaligus memberikan masukan. Sesi konsultasi juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi atas kategori informasi, memperkuat pemahaman terhadap ketentuan pengecualian, serta memperjelas peran unit kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan fungsi PPID. Langkah strategis yang dilakukan PPID Kemenko Perekonomian ini sekaligus guna memastikan bahwa informasi yang terbuka bagi masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat, sementara informasi yang bersifat dikecualikan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, PPID Kemenko Perekonomian juga terus berinovasi dan melakukan penyempurnaan kualitas layanan. Dengan demikian, layanan PPID Kemenko Perekonomian diharapkan dapat lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Didukung dengan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2024 baik terhadap layanan permohonan salinan siaran pers (89,62) maupun layanan informasi publik (94,60) yang berada pada kategori A atau sangat baik, memberikan dorongan kuat bagi PPID Kemenko Perekonomian untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik. “Kami sangat senang dengan hadirnya seluruh unit kerja dalam workshop ini, dan ini menegaskan keinginan kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kemenko Perekonomian,” pungkas Pranata Humas Ahli Madya Ferry Surfiyanto.
📅 3 Maret 2026
Transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi modern. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian senantiasa menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Reformasi Birokrasi, khususnya melalui percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini ditandai dengan penguatan pemahaman terhadap substansi ZI melalui forum internal Sosialisasi Pembangunan ZI. Forum tersebut menjadi bagian integral dari strategi perubahan budaya kerja dan penguatan tata kelola kelembagaan. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal yang lebih serius, tidak hanya untuk mengejar predikat WBK, tetapi untuk menegaskan bahwa komitmen terhadap ZI bukan lagi pilihan tapi keniscayaan,” tegas Sekretaris Deputi sekaligus Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Pujo Setio pada acara Sosialisasi Pembangunan ZI di Jakarta pada Jumat (25/07). Pembangunan Zona Integritas harus disesuaikan dengan karakteristik institusi. Dalam konteks layanan negara yang kompleks dan berdampak besar, pendekatan bertahap menjadi krusial. Misi pembangunan ZI-WBK/WBBM merupakan agenda kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital, yang menjadi tanggung jawab bersama. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendukung misi tersebut meliputi Dialog Kinerja Persiapan Pembangunan ZI, Sosialisasi Pembangunan ZI, dan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan, serta aksi nyata oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital. “Pembangunan ZI harus berlandaskan pada enam komponen pengungkit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 5 Tahun 2024 jo. Nomor 90 Tahun 2021. Komponen tersebut mencakup manajemen perubahan, tata laksana, manajemen SDM, pengawasan, akuntabilitas kinerja, serta pelayanan publik,” jelas Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mirza Sofjanhadi Mashudi. Penerapan komponen tersebut membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan konsistensi pelaksanaan, terutama dalam membentuk ekosistem birokrasi yang adaptif dan melayani. Penataan SDM aparatur melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan penerapan reward and punishment menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem internal. Lebih lanjut, pembangunan ZI mencakup dimensi internal dan eksternal. Pada sisi internal, komitmen pimpinan, penguatan sistem, dokumentasi yang tertib, dan inovasi menjadi landasan utama. Pada sisi eksternal, ekspektasi masyarakat dan pemangku kepentingan direspons melalui survei, penyebaran praktik baik antar-unit, serta forum konsultasi publik yang responsif dan solutif. “Dengan Zona Integritas, kepemimpinan yang baik dan reformasi birokrasi, kita wujudkan birokrasi menjadi teladan dalam integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang prima,” pungkas Sesdep Pujo. Zona Integritas adalah upaya kolektif untuk mentransformasi birokrasi dari yang semula birokratis menjadi solutif, dari rutinitas menjadi adaptif dan melayani. Pembangunan ZI di lingkungan Deputi tidak hanya diwujudkan melalui forum-forum internal, tetapi juga melalui aksi nyata seperti dialog kinerja, penandatanganan pakta integritas, dan penguatan layanan berbasis nilai-nilai antikorupsi. Turut hadir dalam acara sosialisasi ini diantaranya yakni Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kementerian Keuangan Ari Wahyuni serta para pejabat fungsional, pelaksana, CPNS, dan tenaga pendukung di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital. (dep3/nov/fsr)
📅 3 Maret 2026
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat DetailBagian Fasilitasi Penguatan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat DetailBagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional data dan pengembangan sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat DetailBagian Analis Kebijakan mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan menyusun rekomendasi kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat Detail