TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024,
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana
program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, pemantauan dan evaluasi
kinerja sasaran pembangunan nasional, analisis dan harmonisasi kebijakan, melaksanakan manajemen
kinerja, pengelolaan data perekonomian, sistem dan teknologi informasi, serta kerja sama di
lingkungan Kementerian Koordinator.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Plt. Kepala Biro
Manajemen Kinerja dan Kerja Sama