Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama

TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, pemantauan dan evaluasi kinerja sasaran pembangunan nasional, analisis dan harmonisasi kebijakan, melaksanakan manajemen kinerja, pengelolaan data perekonomian, sistem dan teknologi informasi, serta kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator;
  2. pemantauan dan evaluasi kinerja sasaran pembangunan nasional pada lingkup koordinasi Kementerian Koordinator;
  3. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengembangan rekomendasi kebijakan bidang perekonomian;
  4. pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator;
  5. pelaksanaan pengelolaan data perekonomian, sistem dan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
  7. pelaksanaan dukungan tata usaha dan rumah tangga biro;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Kementerian Koordinator.

Foto Menteri

Evita Manthovani, S.E., M.Si.

Plt. Kepala Biro
Manajemen Kinerja dan Kerja Sama