3 Maret 2026
Kemenko Perekonomian menyadari peran penting keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan secara baik (good governance). Setiap dinamika yang mengiringi perubahan organisasi juga senantiasa mendapatkan perhatian dan diwujudkan secara nyata dengan upaya berkelanjutan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Pengelolaan PPID secara baik menjadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya dalam upaya kita untuk terus mampu menyediakan keterbukaan informasi bagi publik, tetapi juga dalam upaya menjawab seluruh tantangan dari setiap perubahan yang ada," ujar Pranata Humas Ahli Madya Ferry Surfiyanto yang sekaligus merupakan Sekretaris PPID Utama Kemenko Perekonomian saat membuka Workshop Pemutakhiran DIP dan DIK, Rabu (16/07). Workshop tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat PPID Utama Kemenko Perekonomian dan ditujukan sebagai ruang untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi publik dari unsur sekretariat dan seluruh kedeputian di lingkungan Kemenko Perekonomian. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi I Ktut Hadi Priatna turut memberikan arahan dan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik mengingat tidak seluruh informasi dapat diakses oleh publik secara terbuka. Dengan menghadirkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Annie Londa sebagai narasumber, workshop tersebut juga menyediakan sesi konsultasi dimana seluruh perwakilan dari sekretariat dan seluruh kedeputian secara aktif menyampaikan pertanyaan dan sekaligus memberikan masukan. Sesi konsultasi juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi atas kategori informasi, memperkuat pemahaman terhadap ketentuan pengecualian, serta memperjelas peran unit kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan fungsi PPID. Langkah strategis yang dilakukan PPID Kemenko Perekonomian ini sekaligus guna memastikan bahwa informasi yang terbuka bagi masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat, sementara informasi yang bersifat dikecualikan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, PPID Kemenko Perekonomian juga terus berinovasi dan melakukan penyempurnaan kualitas layanan. Dengan demikian, layanan PPID Kemenko Perekonomian diharapkan dapat lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Didukung dengan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2024 baik terhadap layanan permohonan salinan siaran pers (89,62) maupun layanan informasi publik (94,60) yang berada pada kategori A atau sangat baik, memberikan dorongan kuat bagi PPID Kemenko Perekonomian untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik. “Kami sangat senang dengan hadirnya seluruh unit kerja dalam workshop ini, dan ini menegaskan keinginan kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kemenko Perekonomian,” pungkas Pranata Humas Ahli Madya Ferry Surfiyanto.